KAI Terapkan Larangan Untuk Anak dibawah 12 Jadi Penumpang Jarak Jauh

KAI Terapkan Larangan Untuk Anak dibawah 12 Jadi Penumpang Jarak Jauh KAI Terapkan Larangan Untuk Anak dibawah 12 Jadi Penumpang Jarak Jauh

Jakarta- perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat, terhadir ananda usia dempet bawah 12 tahun tidak bakibat naik KA Jarak Jauh atas perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah maka 23 Agustus 2021.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 hadapan mana cela sendiri adalah pelanggan berusia hadapan bawah usia 12 tahun menjumpai selama era tidak diperkenankan melakukan perjalanan memakai KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam kecerahannya, Rabu.

Ia menyebut masih luber ditemukan pelanggan yang membawa bocah berusia hadapan bawah 12 tahun ke stasiun akan naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan terbilang. Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia hadapan bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Sementara total calon pelanggan adapun ditolak berangkat di periode tersebut yaitu seberlipat-lipat 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak bertimbal persyaratan lainnya, bagaikan tidak membawa kartu vaksin atau surat kecerahan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen adapun masih berlaku.

“Pelanggan adapun tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan demi melakukan perjalanan lewat tiket bagi dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh maka Lokal atas periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal cukup masa sebelum PPKM merupakan cukup Juni 2021 yang sehebat 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal cukup 10-17 Agustus anjlok 79,7 persen.