Modus Irjen Teddy Minahasa, Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp 300 Juta

BERITA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengmenyiah mokubus Irjen Teddy Minahasa paling dalam bisnis sabu. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg sabu nan merupakan barang bukti pengmenyiahan kasus sabu dempet Polres Bukittinggi.
Saat itu, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sabu terhormat dijual kepada Anita atau Linda menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.
Untuk bisa mendapatkan sabu barbukt terkandung, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara adapun saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukitkeras. “Berdasarkan kebersihan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” menyibaknya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Minggu (16/10).
Narkoba jenis sabu terkandung merupakan hasil pengmembukaan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. “Diduga hasil barang bukti pengmembukaan kasus narkotika karena Polres Bukit Tinggi,” ujar Mukti.
Untuk mengelabui alias menghilangnkan jejak, AKBP Dody mengganti 5 kg sabu barbuk itu lewat kegembiraans. “(Sabu) Diambil 5 kilogram. Dia ganti lewat kegembiraans,” ungkap Mukti. Dalam kasus ini, ananda buah Irjen Fadil Imran itu menyita 3,3 kg sabu. Sementara 1,7 kg lainnya sudah diedarkan.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus sabu tergendut di dalam sejarah di Sumbar itu dilakukan pada April-Mei 2022. Sedangkan pemusnahan barang bukti 41,4 kg sabu dilakukan pada 14 Juni 2022. Akan tetapi, barang bukti sabu itu tak dimusnakan semua. Hanya 35 kg sabu saja yang dimusnahkan.
Dengan demikian, ada selisih 6,4 kg sabu akan tidak dimusnahkan dengan saat itu. Saat itu, Irjen Teddy akan menjabat jadi Kapolda Sumbar menyatakan, 6,4 kg sabu itu digunakan jadi sample barang bukti di pengadilan. Keputusan itu membisubil berdasarkan kesepakatan bersama antara penyidik, JPU lagi Polda Sumbar.
“Untuk sisanya dalam sampel barang bukti hadapan pengadilan akan telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU demi Polda Sumbar (Ditres Narkoba,” tutur Teddy kala itu.
Sementara dalam klarifikasi akan beredar di kalangan warkeriangann, pula disinggung soal pemusnahan barang bukti sabu terbilang. Akan tetapi, jumlah sabu barang bukti akan tidak dimusnahkan itu berjarak berbantah jumlahnya.
Disebutkan jauh didalam klarifikasi, bahwa barang bukti yang tidak dimusnahkan jumlahnya cukup secuil. “Pada reaksi pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukitbanter menyertai orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tercatat sebesar 1 persen akan keberhargaan dinas,” demikian bunyi klarifikasi tercatat.