Rafael Alun dan Alexander Marwata Satu Angkatan, KPK: Keputusan Tak Ditentukan Satu Pimpinan Saja

JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berbuat suara soal hubungan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mengiringi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata nan rupanya satu angkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Ali menjelaskan, kesamaan almamater atau angkatan antara lembaga pendidikan antara pihak yang diusut bersama insan KPK memang kerap terjadi. Namun, kata dia, hal itu tidak menghalangi profesionalisme insan KPK.
“Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak bahwa sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial,” kata Ali dalam kesungguhan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Penuhi Panggilan, Kemenkeu Langsung Proses SK Pemecatan: Sudah Lengkap Semua Persyaratan
“Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional jauh didalam sebuah sistem kelembagaan atas mekanisme nan ketat bersama terukur,” sambung dia.
Ia menambahkan profesionalitas itu pun atas dijaga ketika operasi pengambilan keputusan. Insan KPK akan memegang hubungan bersama pihak akan diusut, sambung Ali, tidak atas ikut dalam pengambilan keputusan apabila ada potensi konflik kebermaknaan.
Baca Juga: Rafael Alun Taruh Rp37 M di Safe Deposit Box, Pengamat: Enggak Masuk Akal
“Bila ada potensi benturan keeksklusifan maka setiap insan KPK terkemuka paham dan menyatakan bahwa ada hubungan demi para pihak sesampai-sampai tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan” tegas Ali.
Ia mengatakan pengambilan keputusan hadapan KPK terus tidak tetapi atas dasar pendapat satu orang, melainkan secara kolektif kolegial.
“Artinya setiap keputusan akan dilakukan lewat pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan lagi diputuskan sama hanya menyimpang satu pimpinan saja,” pungkas dia.
Baca Juga: Geng Rafael CS Diperiksa KPK, Andhi Pramono: Rumah Mewah di Cibubur Milik Orang Tua
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hubungan Alexander Marwata memakai Rafael Alun Trisambodo. Keduanya diketahui sama-sama alumni STAN tahun 1986.
ICW mendesak Alex melakukan deklarasi potensi benturan keberpengaruhan karena menyandang hubungan atas Rafael.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.
“Alexander kudu secara tersibak mendeklarasikan potensi benturan kebergunaannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia, sebagai dilansir Kompas.com.