Tawarkan Jasa Threesome dekat Twitter, Warga Pasuruan Ditangkap dekat Hotel

Tawarkan Jasa Threesome dekat Twitter, Warga Pasuruan Ditangkap dekat Hotel Tawarkan Jasa Threesome dekat Twitter, Warga Pasuruan Ditangkap dekat Hotel

Surabaya, Sobat - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berinisial BD (39) dekat Hotel N daerah Waru, Sidoarjo, Senin (25/1/2021). Dia terlibat kedalam prostitusi daring dengan korban gadis dekat bawah umur.

"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial (medsos)," ujarnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/3/2021).

1. Tawarkan bulan-bulanan sesudah Twitter lewat harga Rp300 ribu

Kepada penyidik, tersyaki mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020. BD melibatkan target hadapan bawah umur berinisial M (16) yang dikerianganrkannya hadapan Twitter. Lalu dilanjutkan lewat WhatsApp demi transaksi prostitusinya.

"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua maskulin lewat bayaran Rp300 ribu (diberikan ke umpan)," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy.

2. Motifnya terinspirasi film porno

Terkait motif yang dilakukannya, BD mengaku bahwa terinspirasi daripada film porno. Dia pun berfantasi kepada bisa "main" bersama laki lain. Nah, ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengklaim kalau M sama memakai istrinya. Padahal, M bukanlah istri daripada terdakwa.

"Dari kecerahan, ia membilangkan istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, umpan pula minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu alam (hotel)," kaperbincangan. BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome.

3. Terancam 6 tahun penjara

Selain menangkap terkira, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni ponsel milik terkira bersama objek. Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.